Satlantas Polresta Jambi Hentikan Truk yang Diduga Berisi Batu Bara di Lingkar Selatan, Ternyata Isinya...

Satlantas Polresta Jambi Hentikan Truk yang Diduga Berisi Batu Bara di Lingkar Selatan, Ternyata Isinya...

Satlantas Polresta Jambi menghentikan truk yang diduga bermutan batu bara, Rabu 21 Juni 2023 di Lingkar Selatan, Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-Ditlantas Polda Jambi

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi saat itu, Ismed Wijaya mengatakan, pihaknya bersama berbagai pihak seperti Dirlantas, Jasa Raharja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sudah mengadakan pertemuan untuk membahas hal tersebut. 

Dari data di lapangan, menurut Ismed ada sekitar 3.600 angkutan batu bara yang menggunakan plat luar daerah, dan beroperasi di Provinsi Jambi. Sebanyak 1.200 unit, sudah dalam proses mutasi yang memang membutuhkan waktu lalu.

BACA JUGA:2 Penyeret Anjing di Kota Jambi Ditangkap, Alasannya Bikin Kesal

BACA JUGA:Pantas Seksi, Rupanya Ini Kegunaan Batu Bara: Sumber Energi Pembangkit Listrik dan Industri

Kemudian 1.600 unit sama sekali belum memulai proses mutasi. Selebihnya, sudah bermutasi menjadi plat Jambi atau plat BH. 

"Sebanyak 1.200 sedang dalam proses. 1.600 unit lagi yang belum sama sekali. Ini fakta yang kita temui di lapangan," katanya. 

Untuk menindak lanjuti 1.600 unit yang belum memulai proses mutasi, pihaknya bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penegasan dengan cara 'pemaksaan' di lapangan. Pemaksaan ini menurutnya bukan paksaan secara premanisme.

Namun, pemaksaan yang dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku. "Harus dilakukan pemaksaan, dengan aturan," katanya. Di lapangan, petugas yang berjaga akan melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA:Telkomsel Tuntaskan Upgrade Layanan 3G ke 4G di Seluruh 504 Kota/Kabupaten Wilayah Indonesia

BACA JUGA:PT PLN Persero UP3 Muara Bungo Menggelar Customer Gathering 2023

Setiap ada angkutan batu bara plat luar Jambi beroperasi, maka transportirnya akan dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Pihak Kementerian ESDM selanjutnya akan memberikan sanksi ke transportir tersebut. "Sanksi dari Kementerian ESDM bisa berbentuk teguran tertulis kepada transportir, bisa juga sampai dengan penbekuan izin transportir," katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: