Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Ini Perannya di Kasus Pengadaan BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate.-Jambi Independent-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023, membeberkan peran Jhonny G Plate dalam kasus tersebut.
Kuntadi menyebutkan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Baznas Provinsi Jambi, Bahas Program Ini
BACA JUGA:Buka Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi, Kapolda Jambi Ingatkan Sambut Pemilu 2024 dengan Baik
Dikatakannya lagi, penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti keterlibatannya salam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan pemeriksaan terhadap Jhonny G Plate sebagai saksi.
Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berkesimpulan telah cukup bukti politisi NasDem itu terlibat dalam kasus tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
BACA JUGA:Waspada, Berikut Ciri-ciri Diabetes Mulai Menyerang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, Jhonny G Plate merupakan tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id