KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji! Kerugian Negara Diprediksi Lebih dari Rp1 T
Gus Yaqut jadi tersangka KPK.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.
Yaqut jadi tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Penetapan Gus Yaqut jadi tersangka ini diumumkan pada Jumat tanggal 9 Januari 2026 dan menjadi kejutan besar di tengah upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Catet! Ini Nama-nama 9 PJU dan 4 Kapolres di Polda Jambi yang Baru
Langkah KPK ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang sebelumnya menyebut bahwa pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
KPK Tegaskan Alat Bukti Kuat, Penyelidikan Tanpa Hambatan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan didukung bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ia juga memastikan seluruh pimpinan KPK bekerja solid tanpa perbedaan pandangan.
“Sejak dari proses penyelidikan sampai tahap penyidikan, semuanya satu suara, bulat,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyidikan Masif di Banyak Daerah
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan intensif dengan pemeriksaan saksi-saksi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Kenapa Thailand Duluan? Strategi Mitsubishi Meluncurkan XForce Hybrid di Asia Tenggara
Selain mantan Menag, penyidik juga telah mencegah 3 pihak ke luar negeri termasuk Yaqut, bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur (HM), dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
KPK juga telah menggeledah kediaman para terduga, kemudian memeriksa pemilik atau pengelola puluhan travel haji dan umrah serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




