Angkutan Batu Bara di Jambi Masih Parkir di Bahu Jalan, 22 Truk Ditilang Ditlantas Polda Jambi, 9 Dikempesi

Angkutan Batu Bara di Jambi Masih Parkir di Bahu Jalan, 22 Truk Ditilang Ditlantas Polda Jambi, 9 Dikempesi

Petugas di lapangan saat menindak angkutan batu bara yang masih parkir di pinggir jalan. Saat ini, penggunaan dana CSR perusahaan batu bara di Jambi masih Rp1 miliar.-ist/jambi-independent.co.id-

Tidak lagi melanggar aturan. Termasuk parkir di bahu jalan, yang bisa menimbulkan kemacetan panjang.

"Kita ultimatum agar rekan-rekan sopir angkutan batu bara bisa mematuhi aturan yang sudah ada. Jika masih melanggar akan ditindak tegas," kata dia.

BACA JUGA:Jangan Lakukan lagi, Ini Bahaya yang Mengintai Jika Sering bawa Ponsel ke Kamar Mandi

BACA JUGA:Viral, Heboh Video Mahasiswa di Jambi Digerebek di Kos-kosan

Sebelumnya, Kombes Dhafi sempat menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Jambi.

Ini lantaran pemerintah belum memasang rambu larangan parkir di pinggir jalan.

Hal ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. 

Polisi menurut Kombes Dhafi, tak bisa berbuat apapun, jika tak ada rambu tersebut. Karena rambu itu bisa menjadi dasar untuk penindakan.

 BACA JUGA:Polda Jambi dan Jajaran Siapkan 1.656 Personil Untuk Operasi Ketupat

BACA JUGA:Nah Loh..!! Beli Amunisi, Camat di Papua Salurkan Dana Rp 30 Juta untuk KKB, Kok Bisa Ya..

"Jika itu belum terpenuhi, gimana Polantas mau menindak. Dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanpa bisa menindak," ungkapnya. 

Dhafi menyampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberikan waktu satu minggu guna memasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi. 

"Permasalahannya itu rambu-rambu parkir yang belum permanen. Belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara, ini tanggung jawab Dishub Provinsi Jambi, karena kebijakan melintasi Jalan Nasional tersebut adalah kewenangan mereka," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: