KPK vs Polri : Datangi Gedung KPK Senin Pagi, Brigjen Endar Tak Diberi Akses, Terpaksa Pulang

KPK vs Polri : Datangi Gedung KPK Senin Pagi, Brigjen Endar Tak Diberi Akses, Terpaksa Pulang

KPK RI gelar rakor dengan Gubernur Jambi membahas pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung.-Foto : dok-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung KPK Senin pagi, 10 April 2023.

Namun sayang, Brigjen Endar tidak lagi memiliki akses untuk masuk ke gedung merah putih yang berada di Jakarta Selatan tersebut.

Akses masuk Brigjen Endar ditolak dan dirinya terpaksa harus pulang karena tidak lagi diperkenankan untuk memasuki gedung KPK seperti biasa 

Endar datang ke gedung KPK Senin pagi untuk memastikan status kepalegawaiannya setelah dinonaktifkan sebagai direktur penyelidikan KPK. Menurutnya, dirinya sudah mencoba masuk,namun akses masuk ke gedung ditolak.

BACA JUGA:Loker BUMN : Pertamina Internasional Shipping Buka Lowongan Kerja Besar Besaran, Ini 15 Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Kabar Baik..!! BLT Bagi Pelajar PIP Bisa Diambil di Bank, Sudah Cair hingga Rp 1 Juta

"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi 10 April 2023 seperti dikutip dari JPNN.com

Setelah akses masuk ke gedung ditolak, Endarpun mengkonfirmasi hal tersebut kepada Biro Umum KPK. Dan menurutnya bahwa hal tersebut dibenarkan oleh Biro Umum KPK atas perintah Firli Bahuri Cs.

"Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," bebernya 

Sebelumnya, SK pemberhentian dengan hormat Endar keluaar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Ini Fakta-fakta Pekerja yang Disekap di Sel Perusahaan Sawit

BACA JUGA:Tawuran di Perumahan Villa Ratu Mas, Langsung Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs.

BACA JUGA:Cara Meraih Malam Lailatul Qadar, Lakukan Hal Ini Setelah Malam ke 17 Ramadan

BACA JUGA:Menyelam Cari Besi, Pria di Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari

Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian. Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK.

Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, permintaan itu tak digubris Firli Bahuri cs. Diduga Firli Bahuri Cs bersikeras menyingkirkan Endar dan Karyoto untuk memuluskan Formula E ke tahap penyidikan.

Endar dan Karyoto disebut sebagai pihak yang tak setuju kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti.

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Bahagia Menikmati Masa Lajang Tanpa Pasangan

BACA JUGA:Tempat Judi Digerebek Polisi, Ada Oknum Anggota DPRD Terjaring

Brigjen Endar Priantoro saat ini enggan berbicara apakah pendepakan dirinya dan Irjen Karyoto terkait dengan kasus Formula E.

Yang pasti, kata Endar, dirinya sangat keberatan dengan keputusan Firli yang mendepaknya dari KPK. Endar pun melaporkan Firli ke KPK.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa 4 April 2023. *





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com