Janggal, Sambil Menggerutu Pemuda Air Liki Sebut Pelantikan Kepala Sekolah Merangin Sarat dengan Kepentingan

Janggal, Sambil Menggerutu Pemuda Air Liki Sebut Pelantikan Kepala Sekolah Merangin Sarat dengan Kepentingan

Pelantikan kepala sekolah di Merangin -Ist/jambi-independent.co.id -

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelantikan sejumlah kepala sekolah yang dilaksanakan di Lapangan Tenis In Door Kabupaten Merangin,  Rabu 29 Maret 2023, kemarin mendapat perhatian serius dari Ikatan Pemuda, Pemudi Air Liki (IPPA).

Dimana mereka menduga pelantikan tersebut sarat dengan kepentingan, sehingga tidak mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Hal tersebut seperti yang terjadi pada salah satu guru yang berada di Air Liki, di mana belum genap masa pengabdian namun sudah dipindahkan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merangin.

Hal ini sangat dikesalkan Yuhendri Gusman ketua Ikatan Pemuda Air Liki, dirinya menduga ada udang di balik batu terkait dipindahkan salah satu guru di Desa Air Liki menjadi salah satu Kepala sekolah di Desa Rantau Limau Manis.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi, Danrem 042/Gapu Dapat Penghargaan, Korem 042/Gapu Raih Peringkat IKPA 

BACA JUGA:Dekan Unbari Laporkan 2 Orang ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kami pemuda Air Liki mempertanyakan apa dasar dilantiknya guru di Air Liki menjadi kepala sekolah di luar Desa Air Liki. Sementara belum genap 10 tahun masa pengabdian sudah dipindahkan, ditambah di Air Liki masih banyak kekurangan tenaga pengajar guru ASN malah diangkut satu persatu dari Air Liki," kesalnya.

Kemai meminta, pemerintahan Kabupaten Merangin jangan hanya memindahkan guru atas dasar sarat kepentingan saja.

Namun harus mempertimbangkan aturan yang berlaku.

"Kami sadar memang di Air Liki Akses Jauh dan segala macam, namun ketika disumpah jadi PNS ikuti Janji. Kasian dengan anak disini, guru terbatas malah dipindahkan," tambahnya.

BACA JUGA:Sepeda Motor VS Fortuner di Tanjab Timur, Seorang Pelajar Meninggal Dunia 

BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Royal Asri Bungo Hangus Terbakar

Dilanjutkan Yuhendri, dalam aturan sudah dijelaskan secara gamblang dalam Peraturan Menteri Perbedayagunaan Apatur Negara dan Roformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 tidak boleh pindah Tempat Kerja sebelum 10 Tahun Mengandi terhitung SK Penugasan.

"Jika kita lihat dari situ sudah cacat Ketika Bupati merangin mengakat beliu sebagai Kepsek di tempat lain belum lagi kita kaji aturan lain nya. Apalagi daerah Pendalam Desa Air Liki sangat butuh Tenaga Pengajar yang di nilai masih kurang hanya 5 atau 4 tenaga ASN saja di sini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: