Pedagang Kaki Lima di Trotoar Jalur Dua Sengeti Dirazia Satpol PP

Pedagang Kaki Lima di Trotoar Jalur Dua Sengeti Dirazia Satpol PP

Satpol PP Muaro Jambi razia pedagang kaki lima-Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi Senin 29 April 2024 Pagi melakukan razia pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang jalur dua pusat ibu kota Sengeti

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan saat ditemui awak media mengatakan sasaran razia kali ini adalah sejumlah pedagang yang berjualan di trotoar jaur dua jalan lintas timur pusat ibu kota sengeti. 

"Razia kali ini, masih dalam bentuk Sosialisasi dan Memberikan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Sengeti yang berjualan menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar agar kedepannya tidak lagi berjualan di trotoar," ujarnya. 

BACA JUGA:Meski Harus Melantai, Nobar Timnas Indonesia U-23 di Posko HAR Center Membludak

BACA JUGA:Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024, Kalah 2-0, Indonesia Gagal Maju ke Final

Lebih lanjut Kasat Pol PP menyebutkan kegiatan ini bagian dari penegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Proses kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat  dari Lurah Sengeti tentang himbauan kepada pedagang kakilima di Kelurahan Sengeti yang menggunakan sarana dan prasarana umum khususnya yang berjualan mengunakan bahu jalan atau trotoar.

Sasaran razia hari ini adalah pedagang kakiilma dimulai dari gapura perkantoran Kantor Bupati Muaro Jambi sampai ke Pasar Sengeti.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Damkar Muaro jambi sebagai pelaksana kegiatan Bidang PPUD dan melibatkan seluruh anggota bidang PPUD bidang trantib dan bidang linmas.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Bola Saat Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Polda Jambi Siapkan Patroli Siber

BACA JUGA:Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi

"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar aman dan tertib. Dan akan dilanjutkan pemberian himbauan Ke 2 (Dua) dengan waktu satu minggu ke depan. Jika masih ada yang berjualan di trotoar maka akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: