Penolakan UU Cipta Kerja Meluas, Pekerja dari 38 Provinsi akan Ikuti Mogok Nasional 2023

Penolakan UU Cipta Kerja Meluas, Pekerja dari 38 Provinsi akan Ikuti Mogok Nasional 2023

Penolakan UU Cipta Kerja, pekerja akan lakukan mogok nasional 2023-Foto : dok-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penolakan UU Cipta Kerja meluas. Pekerja dari 38 Provinsi akan Ikuti mogok  nasional 2023.

 

Hal ini disampaikan oleh Presiden Konferderasi Serikat Pekerja Indonesia 

(KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Para buruh juga menentang keras Permenaker No 5 Tahun 2023.

 

Mogok nasional akan dilaksanakan sekitar bulan Juli dan Agustus 2023. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora, Alami Cidera Otak Parah hingga Tubuh, Keluarga : Tubuh Kurus dan Kaki Mengecil

BACA JUGA:Jaga Pola Makan, Ikuti Tips Berpuasa Bagi Penderita Diabetes agar Tetap Sehat

 

“Tanggal tepatnya akan kita umumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said Iqbal, Jumat 24 Maret 2023.

 

Dikatakan Iqbal bahwa mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Perancis. 

Pada saat itu, para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan. 

 

"Serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” tegas Said Iqbal.

 

Said Iqbal juga merespons pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. 

BACA JUGA:Cari Tambahan Cuan di Bulan Ramadan, Gunakan Aplikasi Ini, Saldo DANA Langsung Cair Rp 150 Ribu

BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba, 3 Warga Batanghari Diringkus Polres Batanghari

 

Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. 

 

Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Menurut Said Iqabal, ini bukan mogok kerja. Sehingga tidak menggunakan aturan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan mogok kerja, tetapi aksi.

 

“Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan. Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Ayam Goreng Madu Mentega, Cocok Dijadikan Menu Berbuka Puasa

BACA JUGA:Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas, 3 Orang Diamankan

 

“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.

Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagain besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah. 

Rencanannya mogok nasional akan dipusatkan di tiga titik, yakni Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi. 

Sedangkan yang lain melakukan setop produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di daerah masing-masing.  

BACA JUGA:Malam Ketiga Ramadan, Heboh Fenomena Bulan Berdekatan dengan Bintang di Bungo, Pertanda Apa?

BACA JUGA:Ramadan dan Mudik Lebaran 2023, Menhub Tegaskan Beri Sanksi Maskapai yang Seenaknya Naikkan Harga Tiket

Menurut Said Iqbal wilayah yang akan mengikuti mogok nasional meliputi 38 Provinsi di lebih dari 400 kab/kota dan melibatkan 100 ribu pabrik dan perusahaan. 

Adapun jumlah buruh yang akan bergabung dalam mogok nasional yang meluas ini adalah 5 juta orang. 

“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan, percetakan, media informasi, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sebagian perbankan, pelabuhan, sopir-sopir, dan industrui manufaktur lainnya,” urai Said Iqbal. 

Bentuk aksi di daerah adalah meminta Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI menyatakan menolak omnibus law UU Cipta Kerja menolak Pemenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25%.

BACA JUGA:Atur Keuangan Saat Ramadan agar Kantong Tak Bolong, Ikuti Tips Hemat Saat Ramadan

BACA JUGA:Diduga Polisi Bunuh Polisi, Keluarga Janggal Kematian Bripka AS Karena Minum Racun Sianida

Di tingkat nasional, outputnya adalah meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stokeholder lainnya, 

Prakondisi menuju mogok nasional

Sebagai prakondisi sebelum mogok nasional, ada beberapa hal yang akan dilakukan. 

Pertama, longmarch jalan kaki Bandung – Jakarta sebagai pembuka dengan mengumpulkan petisi menolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Longmarch akan dilakukan setelah lebaran, tepatnya minggu keempat bulan April. 

Selain Bandung -Jakarta, longmarch juga akan dilakukan di beberapa daerah, seperti Surabaya – Semarang, Semarang – Cirebon, Cirebon – Bandung, Merak – Jakarta, Medan – Perbatasan Sumatera Barat, dan lain sebagainya. 

Kedua, peringatan May Day, tepatnya 1 Mei 2023 akan diperingati dengan aksi besar-besaran melibatkan 500 ribu buruh di seluruh Indonesia. Di Jakarta, akan diikuti 150 ribu buruh pada tanggal 1 Mei. Kemudian di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Jogya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Banjarmasin, Samarinda, Makasar, Kendari, Palu, Morowali, Ambon, Ternate, Papua, Jayapura, Manokwari, dan beberapa kota industri lainnya,.

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah 1 Hari, Menhub Budi Karya Beberkan Alasannya

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Badan Jalan di Lubuk Suli Kerinci Digenangi Banjir

Ketiga, melakukan kampanye secara nasional maupun internasional. 

Keempat, mengumpulkan petisi sejuta tanda tangan menolak omnibus law 

Kelima, melakukan kampanye terbuka jangan pilih partai politik yang pro omnibsu law. Jangan pilih calon presdien yang mendukung omnibus law. Dan jangan pilih calon legsilatif yang duduk di Panja Baleg omnibus law. *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul teriak buruh tolak UU Cipta kerja menguat wacana mogok nasional 2023 bukan isapan jempol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id