Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Laka Lantas, Ini Alasannya...

Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Laka Lantas, Ini Alasannya...

Ibu mahasiswa UI memegang foto anaknya, yang tewas akibat kecelakaan, ditabrak oleh Pajero milik purnawirawan polisi.-Foto/Dok/Andrew Tito--Disway.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pihak kepolisian akhirnya mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, kasus laka lantas yang menewaskan Hasya sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, karena Hasya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun setelah dilakukan rekonstruksi ulang, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya Athallah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media,  Senin 6 Februari 2023, mengatakan pihaknya mencabut mencabut surat ketetapan status almarhum Hasya Athallah dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka.

BACA JUGA:Penting untuk Dirawat, Ini Cara Mudah Membersihkan Ventilasi AC Mobil

BACA JUGA:Akibat Gempa Turki, Ratusan Bangunan Hancur dan Ribuan Orang Masih Terkubur, 3 WNI Jadi Korban

Trunoyudo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Ditambahkan Trunoyudo, pihaknya juga merehabiliasi nama baik Hasya Athallah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamis 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus laka lantas yang menewaskan Hasya Athallah.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian juga mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait, dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Ibu RT, Polisi Sebut Pelaku Ada Kelainan Menyimpang

BACA JUGA:Buruan! Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023

Trunoyudo menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak.

Dikatakannya lagi, rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: