Anggap Usulan Kemenang Terlalu Tinggi, Anggota DPR RI Minta Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta
DPR RI minta biaya haji 2023 maksimal Rp 55 juta-Foto : Kemenang-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPR RI menilai usulan Kemenag yang menaikkan biaya haji sebesar Rp 69 juta terlalu tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim bahwa pihaknya menginginkan agar biaya haji tidak lebih dari Rp 55 juta per jamaah.
Kenaikan biaya haji 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," pungkas Luqman
Luqman mengakui bahwa kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan.
BACA JUGA:PGRI Minta Menpan RB Langsung Angkat Honorer Jadi PPPK dan PNS
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati Tanjab Barat Pingsan di Tengah Pergelaran Nikahan Anaknya
Ini karena beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui syarikah-syarikahnya mengalami kenaikan seperti dikutip dari JPNN.com
Luqman menuturkan pada 2022 kemarin, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.
"Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah," ujar Luqman di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023.
Adapun total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia terbang.
BACA JUGA:Tidak Hanya Gong Xi Fa Cai, Ini Ucapan Selamat Hari Raya Imlek yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Penghapusan Honorer Dimulai 28 November 2023? Ini Penjelasan Lengap Menpan RB
Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah.
"Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com