Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025
Ilustrasi BPKB dan STNK.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, pada Minggu 16 November 2025.
Abdullah menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa program tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai insentif pajak yang telah disediakan. Sejak program pemutihan dijalankan, kunjungan masyarakat ke kantor Bapenda dan gerai Samsat meningkat drastis.
"Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama," ujar Abdullah melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Ini Penyebab 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 memberikan sejumlah keringanan, meliputi:
- Pengurangan pokok PKB berdasarkan lama tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pembebasan pokok BBNKB-II.
- Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Gubernur Ansar menegaskan perpanjangan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mereka lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
BACA JUGA:Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Cek Harga dan Stok Beras, Ini Hasilnya
"Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




