Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Ilustrasi polisi Indonesia-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

Akpol merupakan salah satu pilihan sekolah favorit bagi lulusan SMA. 

Urutan kepangkatan Polri di Golongan III ini ada Inspektur Polisi Dua (Ipda) paling rendah, kemudian Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) paling tinggi.

BACA JUGA:Ini Deretan Kelebihan dan Manfaat yang Didapat Pemilik Kartu KIS, Fasilitas Kesehatan hingga Bansos PKH

BACA JUGA:Catat, Ini 7 Pesan Penting Panglima TNI yang Dibaca Kasrem saat Apel Gabungan Korem 042/Gapu

Berikut ini gaji Perwira Pertama:

Ipda Rp2.735.300 – Rp4.425.200

Iptu Rp2.820.800 – Rp4.635.600

AKP Rp2.909.100 – Rp4.780.600

BACA JUGA:Ada Aturan Terbaru....!! Ini 11 Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menjadi Kepala Sekolah, No 3 Lebih Sulit

BACA JUGA:Ayo Ikutan Daftar, Gajinya Sampai Rp 7 Juta, Ini 6 Lowongan Kerja Non PNS di Kemenko Perekonomian

4. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan IV untuk perwira Perwira Menengah yang dibagi menjadi tiga jenjang. Pertama ada Komisaris Polisi (Kompol), kemudian Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar (Kombespol). Berikut ini gaji anggota korps Bhayangkara: 

Kompol Rp3.000.100 – Rp4.930.100

AKBP  Rp3.093.900 – Rp5.084.300

Kombes Rp3.190.700 – Rp5.243.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com