Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Ilustrasi polisi Indonesia-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

BACA JUGA: Alhamdulillah Bestie, Harga BBM di Jambi Turun Lagi, Cek Harga BBM Pertalite dan Pertamax per 18 Januari 2023

BACA JUGA:Harga BBM Turun! Hanya Deretan Mobil Ini yang Boleh Beli Pertalite, Cek di Sini Harga BBM per 18 Januari 2023

2. Tunjangan kinerja

Di akhir tahun 2018 lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaikkan besaran jumlah tunjangan kinerja untuk anggota kepolisian. Besarannya mencapai 70 persen dari total gaji masing-masing polisi.

3. Tunjangan pensiun

Tidak hanya gaji polisi terbaru saja, ternyata Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang di dalamnya tertuang tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.

Tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 sampai Rp2.220.600 per bulan.

BACA JUGA:Harga BBM Turun! Hanya Deretan Mobil Ini yang Boleh Beli Pertalite, Cek di Sini Harga BBM per 18 Januari 2023

BACA JUGA:Biar BBM Lebih Irit, Kalian Wajib Tahu Jarak ke Kota Jambi dari Tiap Kabupaten di Provinsi Jambi

Sementara untuk Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunan yang mereka dapatkan adalah Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100 per bulan.

Gaji pokok polisi yang besarannya bervariasi tergantung pangkat. Tunjangan Istri/Suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan Anak yang besarannya 2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak. 

Tunjangan Jabatan Struktural bagi yang menduduki Jabatan Struktural, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.

Tunjangan Jabatan Fungsional, bagi yang menduduki Jabatan Fungsional, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.

BACA JUGA:Alhamdulillah...BLT BBM Kembali Cair, Cek Nama Penerima Bansos di Sini, Apakah Nama Kamu Ada?

BACA JUGA:Cek Update Persaingan Harga BBM Pertamax Pertamina dan Shell Cs, Selisih Capai Rp 230, Pilih yang Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com