Heboh Video Polisi Disebut Ngintil Perempuan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Heboh Video Polisi Disebut Ngintil Perempuan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Viral di media sosial TikTok, sebuah video memperlihatkan anggota Polda Metro Jaya diduga "ngintil" atau mengikuti seorang wanita, memicu kontroversi dan berbagai spekulasi di kalangan netizen.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tindakan anggota polisi tersebut adalah bagian dari upaya penangkapan, bukan tindakan sengaja mengikuti wanita tersebut tanpa alasan. 

“Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka bernama IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta. Perkara pokok sudah P21,” kata Kombes Ade di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sempat Tiarap, Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Marak Lagi, Ketegasan Kapolda Sumsel Ditunggu

BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg di Jambi

Ade Ary menjelaskan bahwa keberadaan tersangka IF sebelumnya tidak diketahui, sehingga pada Senin 29 Juli 2024, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tinggal dan kantor milik tersangka.

“Pada saat proses penggeledahan, penyidik dilengkapi surat perintah geledah dan didampingi oleh anak tersangka, kuasa hukum, serta saksi-saksi dari keamanan gedung dan kompleks rumah, namun tersangka tidak ditemukan,” jelasnya.

Pada Rabu 31 Juli 2024, penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut hadir dalam penggeledahan untuk melengkapi berita acara (BA) penggeledahan dengan tanda tangan saksi.

Namun, pihak pemilik tempat yang digeledah tidak mengizinkan penyidik naik ke kantor tersangka.

BACA JUGA:Ozi Saifirman Pimpin HMI Badko Jambi

BACA JUGA:Sambut Bulan Kemerdekaan, PLN ULP Pendopo Hadirkan SPKLU Pertama di Kabupaten PALI

“Oleh karenanya, tim memutuskan untuk mendatangi kos milik saudari A (anak tersangka) yang berada di dekat kantor. Saat menuju ke sana, penyidik melihat saudari A bersama tiga orang lainnya sedang makan di sebuah tempat makan,” papar Ade Ary.

Setelah memastikan mereka selesai makan dan berdiskusi santai, penyidik mendekati mereka untuk meminta saudari A membaca dan menandatangani BA penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: