Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Ilustrasi polisi Indonesia-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

BACA JUGA:Gak Nyangka, Ternyata Ini 3 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Sumatera Selatan, Sudah Sejak Zaman Belanda Lho

BACA JUGA:Resmi! Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi untuk Tamatan SMA dan SMK, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

5. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

Perwira Tinggi adalah posisi puncak dari hirarki kepangkatan Polri. Pangkat kebesaran mereka dilambangkan dengan simbol bintang. Mulai dari bintang satu untuk pangkat Brigadir Jenderal (Brigjend), Inspektur Jendral (Irjend), Komisaris Jendral (Komjend) hingga bintang empat untuk pangkat Jenderal. 

Pangkat Masa kerja 0 – 32 tahun 

Brigjend Rp3.290.500 – Rp5.407.400

Irjend Rp3.290.500 – Rp5.576.500

Pangkat Masa kerja 24 – 32 tahun

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Keluarkan Surat Edaran Libur Bersama Tahun Baru Imlek

BACA JUGA:Ngaji Wagiman

Komjend Rp5.079.300 – Rp5.930.800

Jenderal Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Ada beberapa tunjangan yang bakal mereka dapatkan dengan jumlah yang berbeda-beda. Apa saja?

1. Uang lauk pauk

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, anggota Polri mendapatkan jatah tunjangan lauk pauk setiap harinya. Besarannya pada tahun 2018 lalu naik dari Rp50.000 menjadi Rp60.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com