Hanya hingga Akhir Desember 2022, Cepat Cek Pencairan Bansos Rp 450 Ribu Menggunakan KTP Langsung Cair

Hanya hingga Akhir Desember 2022, Cepat Cek Pencairan Bansos Rp 450 Ribu Menggunakan  KTP Langsung Cair

Ilustrasi Bantuan Layanan Tunai (BLT) -Dok-Jambi-independent.co.id

BACA JUGA:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar 10 Jalan Tol yang Siap Beroperasi

BACA JUGA:Hubungi Link dan Layanan Ini jika Bansos Tak Cair atau Tak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

2.Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.

Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

3.memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil 

4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Angkasa Pura 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Syaratnya Disini

BACA JUGA:Siapa Dalang Pungli 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari Hingga Kena OTT Polda Jambi, Ini Penjelasannya

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.

6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.

7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Batas akhir pengambilan BLT BBM ini juga diperpanjang hingga akhir Desember 2022

Masih ada waktu, bagi masyarakat yang belum mengambil bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp450 Ribu.

BACA JUGA:Pindang Telur Gabus Masakan Khas Sumatera Selatan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com