Hanya hingga Akhir Desember 2022, Cepat Cek Pencairan Bansos Rp 450 Ribu Menggunakan KTP Langsung Cair

Hanya hingga Akhir Desember 2022, Cepat Cek Pencairan Bansos Rp 450 Ribu Menggunakan  KTP Langsung Cair

Ilustrasi Bantuan Layanan Tunai (BLT) -Dok-Jambi-independent.co.id

Berikut syarat pengambilan bansos inflasi :

1. Menunjukkan KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.

2. Mengikuti protokol kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

BACA JUGA:Pengumuman untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits di Jambi, Kekinian dan Cozy

3. Penggunaan dana BLT untuk kebutuhan pangan/sembako, tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Penyaluran BLT diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana BLT oleh petugas Kantor Pos, silahkan untuk menghubungi ke Kantor Pos terkait.

Target sasaran bansos BLT inflasi ini adalah para driver ojek online, pedagang, supir dan penerima lain sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial. 

Pengambilan bansos BLT inflasi ini dilakukan di Kantor Pos sebagai pihak yang bekerjasama dengan Kemensos. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Puluhan Ribu Pemilih Pemula di Jambi Belum Lakukan Perekaman KTP

BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat, Cerita Rakyat dari Sumatera Selatan

Sebelum pengambilan, masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pos. 

Dengan adanya BLT inflasi dari Kemensos ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan harga sejumlah barang pokok yang terjadi di Indonesia.

Sedangkan untuk Pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023, terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023

Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com