Hanya hingga Akhir Desember 2022, Cepat Cek Pencairan Bansos Rp 450 Ribu Menggunakan KTP Langsung Cair
Ilustrasi Bantuan Layanan Tunai (BLT) -Dok-Jambi-independent.co.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih akan terus dilakukan hingga akhir desember 2022. Khususnya untuk pencairan bansos Rp 450 ribu dengan hanya menggunakan KTP.
Bagi Anda yang hingga saat ini yang belum menerima bantuan namun terdaftar sebagai penerima bansos, cepat datang ke kantor POS terdekat untuk melakukan pencairan bansos.
Bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.
Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.
BACA JUGA:5 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Cocok untuk Wisata Sejarah di Palembang saat Nataru
Bantuan dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masing-masing KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp150 Ribu yang langsung dicairkan tiga bulan yaitu September, November dan Desember dengan total Rp 450 Ribu per KPM.
Adapun bantuan yang diberikan Kemensos ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) inflasi. Juga Bansos PKH, BPNT dan BLT BBM.
Jika dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera dicairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi.
BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Terungkap, Ini Pengakuan 9 Anggota Dishub Batanghari yang Kena OTT Polda Jambi
Efeknya jika penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwa nama tersebut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan.
Bahkan bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023, karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersebut tidak membutuhkan bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com