Tok! Hakim Vonis Ismail Ibrahim, Ipar Mantan Gubernur Jambi 2 Tahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Ismail Ibrahim, Ipar Mantan Gubernur Jambi  2 Tahun Penjara

Hakim Vonis Ismail Ibrahim-Finarman/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ismail Ibrahim, ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahum. Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman  kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim, Suarto, dan Tetap Sinulingga dengan pidana penjara selama dua tahun," sebut, Yandri Roni, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu, Kamis 24 November 2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 50 juta kepada Ismail Tetap Sinulingga dan Suarto. "Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebut Yandri Roni. 

BACA JUGA:Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ikut Program Tora Tahun Depan, Apa Itu Tora? 

BACA JUGA:Bukan Hanya Kurang Tidur, Ternyata ini Penyebab Kantung Mata yang Menghitam

Jaksa penuntut umum, Wawan Kurniawan dan Penasehat Hukum terdakwa, M Azri  dalam sidang menyatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Muaratebo, Kamis 26 Oktober 2022, menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto, dengan penjara selama 4 tahun," Sebut Rico Sudibyo, JPU membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu. 

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama subsider 3 bulan. Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara, kata JPU.  "Kemudian uang tunai sejumlah Rp 965 juta lebih dari masing-masing terdakwa, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas negara," sebut Rico dalam sidang yang dihadiri para terdakwa secara daring didampingi penasihat hukum, Monang Sitanggang. 

BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Kementerian ESDM Biang Kerok Kasus Tambang Ilegal yang Seret Komjen Agus Andrianto 

BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Surat Divpropam soal Tambang Ilegal Masuk Ranah Pidana, Nasib Ismail Bolong Terancam

Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.

Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: