Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ikut Program Tora Tahun Depan, Apa Itu Tora?

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ikut Program Tora Tahun Depan, Apa Itu Tora?

Ahmad Bestari-Deki/jambi-independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dinas Kehutanan Provinsi JAMBI mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dari Pemerintah Pusat akan dilakukan kembali pada tahun 2023 mendatang. Dijelaskan Ahmad Bestari, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi JAMBI bahwa program Tora adalah pelepasan kawasan hutan yang telah lama dtinggali oleh masyarakat.

"Benar, pemukiman-pemukiman masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan ada kemungkinan untuk dilepaskan, dimulai pada tahun 2023 mendatang," kata Bestari saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 24 November 2022.

Kata Bestari, pihaknya belum mengetahui pasti berapa usulan dari Provinsi Jambi karena sifatnya langsung ke Kementerian.

"Data pastinya kita belum tau, karena usulannya langsung ke Kementerian, usulannya ada dari SPI dan lainnya nanti dari Kementerian langsung menetapkan peta indikatifnya," tambahnya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Kurang Tidur, Ternyata ini Penyebab Kantung Mata yang Menghitam 

BACA JUGA:Tips Cepat untuk Atasi Kesemutan, Diantaranya Lakukan Peregangan

Untuk keluarnya peta indikatif dari Kementerian ini pun tidak mudah karena harus melalui kajian, peta, usulan dan citra satelit. Baru kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian.

"Terakhir adanya program Tora ini tahun 2018 lalu, namun program ini tidak serta merta langsung bisa dilakukan pelepasan, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi agar program ini dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Dijelaskan Bestari, unsurnya pun tidak gampang untuk kawasan pemukiman yang bisa mendapatkan program ini. Di antaranya adalah masyarakat sudah bermukim di kawasan hutan tersebut selama minimal 20 tahun.

"Kemudian ditambah misalnya di kawasan pemukiman tersebut sudah ramai penduduk, kemudian sudah ada sarana dan pra sarana pendukung seperti sekolah, tempat ibadah maka kemungkinan besar akan dilakukan pelepasan itu," bebernya.

BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Kementerian ESDM Biang Kerok Kasus Tambang Ilegal yang Seret Komjen Agus Andrianto 

BACA JUGA:Susno Duadji Ragu Surat Divpropam Berisi Jejak Komjen Agus Sampai ke Tangan Kapolri

Nantinya, ketika Tim dari Kementerian melakukan verifikasi ke lapangan maka pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan ikut melakukan pendampingan.

"Kita mendorong ya program ini dapat dilaksanakan agar masyarakat juga dapat tenang tinggal di rumah mereka namun tetap sesuai dengan peraturan yang ada," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: