Polisi Tetapkan Direktur dan Penanggung Jawab Konser Berdendang Bergoyang Tersangka

Polisi Tetapkan Direktur dan Penanggung Jawab Konser Berdendang Bergoyang Tersangka

Konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora Senayan-@berdendangbergoyang-Instagram-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam konser "Berdendang Bergoyang" yang digelar di Istora Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dilansir dari Antara, Sabtu 6 November 2022 mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya.

BACA JUGA:Tanpa Obat-obatan, Ini Cara Atasi Nyeri Haid

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Seperti ABG Puber, Begini Perhatiannya kepada Brigadir J


"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," lanjutnya.

Komarudin melanjutkan, dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," terangnya.

Diketahui, konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dihentikan oleh polisi karena over kapasitas. 

BACA JUGA:Artis Aaron Carter Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kabareskrim Polri Dikabarkan Terima Uang Rp 6 Miliar dari Bisnis Batu Bara Ilegal


Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.

Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu 30 Oktober 2022, demi keselamatan penonton.

BACA JUGA:Lewat Tengah Malam

BACA JUGA:Isu BCL Hamil Mencuat Usai Perut Buncitnya Terekam Kamera, Nama Ariel Noah Terseret


"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser

Diberitakan sebelumnya, konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan, Jakarta yang dibatalkan Polda Metro Jaya pada Minggu 30 Oktober 2022 demi keselamatan penonton.

BACA JUGA:Isu BCL Hamil Mencuat Usai Perut Buncitnya Terekam Kamera, Nama Ariel Noah Terseret

BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan ke 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan kegiatan itu dihentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. 

“Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Endra Zulpan, Senin 31 Oktober 2022.

Konser tersebut awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun membludaknya pengunjung di hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser di hari ketiga.

Zulpan mengatakan, petugas Kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.

BACA JUGA:Honorer Protes, Hanya Karena Masalah Teknis, Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Daerah Ini Ditunda hingga 2023

BACA JUGA:Aneh tapi Nyata, Seorang Bocah Gigit Ular Kobra Hingga Mati


"Kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang, ini tentunya melanggar. Termasuk juga dengan pernyataan panitia, tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujarnya.

Dia juga memastikan pihak Kepolisian akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas gelaran konser musik tersebut untuk dimintai keterangan.

"Tentunya nanti ada pihak yang akan dipanggil Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Zulpan.

Terkait konser tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni manajemen kegiatan berinisial SA dan SH dari bagian produksi.

BACA JUGA:Konser NCT 127 Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ini 4 Tips Cara Aman Beli STB untuk Nonton Siaran TV Digital, Jangan Asal Beli Set Top Box

Selain dua orang tersebut, pihak Kepolisian juga akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

"Karena memang dia tadi menjelaskan ada beberapa bagian, ada bagian produksi, tiketing, dan lain-lain. Nanti kita lihat orang-orangnya kita dalami, kita periksa, apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Komarudin mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihak Kepolisian adalah perbedaan antara jumlah pengunjung di lokasi dengan permohonan izin yang diajukan panitia.

"Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket banyak di luar dari permohonan izin yang diajukan. Nah itu nanti baru dilihat indikasinya ke sana," ujarnya. (Khanif Lutfi/fin.co.id)

Artikel ini juga tayang di fin.co.id
2 tersangka konser berdendang bergoyang adalah penanggung jawab acara dan direktur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id