Praktisi Hukum Tantang Kejagung Tahan Putri Candrawathi

Praktisi Hukum Tantang Kejagung Tahan Putri Candrawathi

Ilustrasi: Kuat Ma'ruf, Putri Candrawati dan Brigadir J-Ilustrasi Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Praktisi Hukum Syamsul Arifin menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menahan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Menurut Syamsul Arifin, akan ada babak baru dari drama Duren Tiga yang akan menjadi sorotan publik. 

"Salah satu yang paling disorot yakni Putri Candrawathi. Pertanyaannya sederhana, berani tidak Kejagung menahan istri Ferdy Sambo itu. Kalau berani hebat," tantang Syamsul Arifin, kepada Disway.id Rabu 28 September 2022.

Syamsul menduga akan ada alibi, alasan dan hal-hal yang akan memberatkan Kejagung menahan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Laka Maut di Paal X Kota Baru, Pelajar SMP Tewas Usai Terlindas Truk Pengangkut Tanah

BACA JUGA:Bertolak Belakang, PLN Sebut Konversi Kompor Listrik Batal, Luhut Binsar Bilang Lanjut 

"Kalau soal bisa, saya yakin bisa. Tapi ketika ditanya berani atau tidak, saya kok ragu. Yuk sama-sama kita lihat berani tidak Kejagung tahan Putri Candrawathi," tandasnya. 

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan telah lengkap atau P21. Artinya fase baru tahap persidangan segera digelar.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

BACA JUGA:Honda Sinsen dan Polresta Jambi Gelar Sosialisasi Safety Riding di Universitas Muhammadiyah


Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri.

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi. 

 

BACA JUGA:Bahas APBD Perubahan 2022 di DRPD, Kepala Bappeda Sarolangun Muhammad Malah Tak Datang

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri : Hoax


"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif," kata dia.

"Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

BACA JUGA:Strategi Tekan Inflasi, Pemerintah Provinsi Jambi Wajibkan Seluruh ASN Beli Beras Lokal

BACA JUGA:Bawaslu Tampung 1.290 Laporan terkait Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota. 

Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Murka ke Pendeta Gilbert Lumoindong: Baru Kali Ini..

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Terima Kunjungan Tims Asnis, Ini yang Disampaikan

Seperti diberitakan, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:PT HAL Harap Gugatan Ditolak, Serahkan Kesimpulan Penggugat Seorang Direktur

BACA JUGA:Dukung Industri Perfilman Indonesia, Telkomsel Ajak Pelanggan di 3 Kota Ini Nobar Film Until Tomorrow

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan. "Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

BACA JUGA:Jago Wayan

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Hadir Melindungi Warga Sarolangun Korban Kecelakaan

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. (Syaiful Amri/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kejagung ditantang tahan putri candrawathi kalau berani hebat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id