Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah mantan jubir KPK jadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan mengatakah sudah bertemui istri Ferdy Sambo-Foto : Instagram @febridiansyah.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan juru bicara  Febri Diansyah kini dipercaya menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
 
Febri juga mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.
 
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan meskipun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas Febri.
 
Mantan jubir KPK jadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan mengatakan sudah bertemu istri Ferdy Sambo.
 
 
 
Febri mengaku bahwa dirinya diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawati sejak beberapa waktu lalu.
 
Selain itu mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dirinya juga telah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.
 
Pertemuan dengan Putri Candrawathi dalam hal mempelajari terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
 
"Sebagai seorang advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tambah Febri.
 
 
 
Putri Candrawathi saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa bulan lalu.
 
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
 
Adapun empat tersangka lain di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf dan semua telah menjalani penahanan.
 
Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
 
 
Selain itu, 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice atas pembunuhan Brigadir J telah diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.
 
7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
 
Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
 
 
 
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut. (Reza Permana/disway.id)
 
 
Artikel ini juga tayang di disway.id
 
 
mbo
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id