Jasa Raharja Jambi Hadir Melindungi Warga Sarolangun Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Jambi Hadir Melindungi Warga Sarolangun Korban Kecelakaan

Jasa Raharaja Jambi Hadir Melindungi Warga Sarolangun--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas terjadi dalam dua hari berturut-turut yakni tanggal 24 September dan 25 September 2022 di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua pembonceng sepeda motor meninggal dunia. Kedua kecelakaan tersebut terjadi di Desa Tanjung dan Bukit Tigo  menelan 2 (dua) korban meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 24 dan 25 September 2022 di Jalan Lintas Sumatera Km 21 Desa Bukit Tigo dan Jalan Lintas Sumatera Km 19 Desa Tanjung, adapun petugas Samsat Sarolangun  proaktif jemput bola ke rumah duka”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Petugas  Jasa Raharja  Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Sarolangun, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun mewakili Jasa Raharaja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan."

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung  di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah suami sekaligus ayah korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP , kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban  untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah ” jelas Donny.

BACA JUGA:Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

BACA JUGA:Bawaslu Tampung 1.290 Laporan terkait Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara melalui peran yang dilakukan Jasa Raharja,” ungkap Donny.

Santunan meninggal dunia diselesaikan oleh PT. Jasa Raharaja melalui Kantor Perwakilan Muara Bungo setelah Laporan Polisi diinformasikan dan kemudian diterbitkan secara online oleh pihak Laka Lantas , sehingga dapat menyelesaikan santunan kepada ahli waris  sebagai berikut :

1.    Kecelakaan truck fuso menabrak pejalan kaki di Jalan Lintas Sumatera KM. 19 Desa Tanjung,  Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, tanggal 25 September 2022, korban alm. Ahmad Raffi  diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Linda Wati (ibu)  pada tanggal 27 September 2022

2.    Kecelakaan Truck dengan Sepeda Motor di Jalan Lintas Sumatra Km 21 Desa Bukit Tigo, Kecamatan  Singkut, Kabupaten  Sarolangun, tanggal 24 September 2022 korban alm. Juwita diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak M. Baki (Ayah)  pada tanggal 26 September 2022

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: