Mantan Menteri Perdagangan, Jon Lembong, Jadi Tersangka Kasus Impor Gula di Kemendag

Mantan Menteri Perdagangan, Jon Lembong, Jadi Tersangka Kasus Impor Gula di Kemendag

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Jon Lembong.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, jadi tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan tersangka Jon Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penetapan tersangka Jon Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini, disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Dia mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu sebagai Mendag justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI, Ada 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: