Pemprov Resmi Ajukan 150 Lowongan PPPK, Sekda Sudirman: Masih Menunggu Persetujuan

Pemprov Resmi Ajukan 150 Lowongan PPPK, Sekda Sudirman: Masih Menunggu Persetujuan

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para tenaga honorer khususnya guru dan bidang kesehatan di Provinsi Jambi masih menghadapi nasib mereka yang belum menentu.

Hal ini disebabkan Pemerintah Provinsi Jambi yang menyebut masih menunggu persetujuan dan informasi pemerintah pusat terkait tahapan resmi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikabarkan penerimaan akan dibuka pada akhir September ini untuk formasi tenaga kesehatan terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah Sudirman mengatakan Pemprov kini sifatnya masih menunggu persetujuan usulan Formasi 150 usulan.

BACA JUGA:Wacana Pembangunan Fly Over Jambi Menguat usai Launching JBC, Dewan Pastikan Lakukan Kajian

BACA JUGA:Peduli Sesama, Alumni SIP Angkatan 50 WSA Gelar Bakti Sosial di Rumah Asuhan Izzati Jannah, Kota Jambi

"Kita masih menunggu kalau sudah ada persetujuan Menpan RB kita akan tindak lanjuti (tahapannya). Sehingga tahun depan sudah bisa kita pekerjakan," sebutnya, Rabu 13 September 2022.

Adapun untuk tenaga kesehatan dari floating (usulan) ada 20 formasi dari total usulan 150 termasuk formasi tenaga kependidikan dan guru.

"Walaupun biasanya usulan ini akan disetujui karena pembiayaan tak membebani APBN," akunya.

Sekda mengakui tak bisa banyak mengalokasikan formasi PPPK karena berkaitan pembiayaan gaji yang berasal dari APBD. "Nilai nominal (gajinya) sama dengan PNS termasuk tunjangan III-a, dan PPPK ini juga bisa berkarier," jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah dan Dewan Sepakat akan Naikkan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA

BACA JUGA:Gandeng Konsumen Setia, Sinsen Gelar Honda ADV Urban Exploride

Meski demikian, untuk gaji 150 formasi ini Sudirman memastikan sudah berkolerasi dan disanggupi kemampuan APBD.

"Dengan gaji standar Rp3 jutaan di tahap awal PPPK ini," terangnya.

Yang jadi persoalan kemudian, Sudirman menyatakan apakah PPPK ini mampu mengurangi tenaga honor atau tidak. Karena perlakuannya masih memungkinkan orang yang bukan tenaga honorer masih memungkinkan ikut seleksi PPPK.

"Kalau ada regulasi baru kita belum lihat ya, karena selama ini PPPK perlakuannya sama seperti tes PNS semua bebas boleh daftar," ucapnya.

BACA JUGA:Ahli Waris Korban di Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung Terima Santunan Jasa Raharja

BACA JUGA:Tidur di Kolong Mobil, Kernet Batu Bara Tewas Terlindas di Stockpile PT EWF, Desa Niaso, Muaro Jambi

Ia menambahkan tak mudah untuk menghapus tenaga honor seperti di Jambi yang berjumlah 6.000-an. Hal itu juga tak sebanding dengan penerimaan PPPK yang baru ratusan. "Karena penghapusan ini akan mempengaruhi tingkat pengangguran jika tak dipekerjakan," katanya.

"Langkah ini perlu dikaji mendalam karena ikutannya akan memunculkan pengangguran jika tak dipekerjakan sebagai honorer," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: