Simak Nih! Ini Identitas Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Lahan PT AAS, Batas Batanghari-Sarolangun

Simak Nih! Ini Identitas Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Lahan PT AAS, Batas Batanghari-Sarolangun

Tim dari Polsek Mandiangin dan Polres Sarolangun saat menuju lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di lahan PT AAS.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi ikut turun tangan menangani masalah sumur minyak ilegal yang terbakar di perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal ini, mengakibatkan sumur minyak ilegal tersebut meledak dan terbakar.

Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa 6 Mei 2025 pukul 03.15 WIB tersebut, menyebabkan 2 pekerja mengalami luka bakar serius, dan sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra.

Nah informasi terbaru adalah, polisi juga telah mengetahui identitas pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

BACA JUGA:Rasain! Polres Bungo Amankan 9 Mobil Pelansir BBM Subsidi di SPBU, 7 di Antaranya Isuzu Panther

Identitas pemilik sumur minyak ilegal tersebut diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Kamis 15 Mei 2025.

"Pemilik sumur minyak ilegal ini sedang dicari keberadaannya," kata Kompol M Amin Nasution.

Selain itu, Bid Propam Polda Jambi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas sumur minyak ilegal ini.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Tersangka Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi sumur minyak ilegal dalam kawasan konsesi PT AAS, yang berdasarkan hasil pengecekan masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari.

"Saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi sudah turun ke lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut," ujar Kompol Amin Nasution.

Dia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk melakukan penindakan secara objektif, transparan, dan tegas, baik terhadap masyarakat sipil maupun terhadap personel internal yang terbukti melanggar hukum.

"Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: