Terkait Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam

Terkait Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam

Anies Baswedan saat tiba di Gedung KPK. (Facebook/Anies Baswedan) --Fin.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam, terkait dugaan korupsi Formula E pada Rabu 7 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan Anies diperiksa 11 jam. Namun, kata dia dalam pemeriksaan tidak diukur dari lama atau cepat. Tapi karena pengetahuannya terkait sebuah kasus. 

Firli mengatakan, Anies Baswedan salah satu pihak yang paling mengetahui ajang balapan Formula E. Sehingga pemeriksaannya panjang. 

"Kalau ada yang bertanya, lama sekali diperiksanya? Permintaan keterangan atau pemeriksaan itu tidak bisa diukur lama atau sebentar. Bukan waktu yang dimaknai, tapi marilah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diperiksa 6 Jam Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Ini Hasilnya 

BACA JUGA:Apa Penyebab Kulit Jerawatan? Ini Penjelasan Dokter

"Sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya. Jadi panjang, pertanyaannya banyak," katanya.

Firli menjelaskan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan bagian dari proses penegakan hukum di lembaga KPK. 

"Karena, untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya. Jadi tidak kepentingan lain, kecuali dalam rangka penegakan hukum. Dan ingat, lembaga KPK, semua peristiwa di sini adalah peristiwa hukum. Termasuk yang kita lakukan sekarang," ujarnya. 

Firli membantah pemeriksaan Anies ada unsur politiknya.

BACA JUGA:Makan Ayam Utuh dengan Harga Terjangkau hanya di Yello Hotel Jambi 

BACA JUGA:Proyek Drainase di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh, Jadi Sorotan Warga

"Jadi tidak ada peristiwa di KPK, di luar proses hukum. Kalau pun ada pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja. Karena ada saluran hukumnya," ucap Firli.

"Kalau dianggap apa yang dilakukan insan KPK dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pas, silakan gunakan saluran sesuai koridor hukum. Sebagai contoh melakukan praperadilan. Kita tidak alergi dengan pengawasan itu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id