Ternyata Gara Gara Ini Nelayan Tak Bisa Melaut

Ternyata Gara Gara Ini Nelayan Tak Bisa Melaut

Kapal nelayan yang diparkir karena tidak bisa melaut. Foto : Antara--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Ratusan nelayan tidak bisa melaut. Bukan karena cuaca ekstrem,ternyata karena lambatnya surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan.
 
Hal ini dikeluhkan oleh Ketua Pelaksana Harian Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan. Dirinya menyoroti keluhan para nelayan, yang tak bisa melaut.
 
Dikatakan Dani bahwa nelayan tak bisa ke laut hanya karena lambannya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). 
 
 
 
Surat ini dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
“Jadi nelayan tidak bisa melaut karena lambannya surat izin. Padahal jika tidak melaut maka ekonomi keluarga tidak bisa berputar. Nelayan butuh pendapatan untuk kehidupan sehari-hari,”ujar Dani.
 
Hal ini menjadi persoalan bagi nelayan, pasalnya tanpa surat izin mereka tak bisa mencari ikan.
 
Jika memaksakan untuk melaut, maka nelayan bisa dianggap melakukan ilegal fishing dan bisa ditangkap jika ada pemeriksaan.
 
Dani menerangkan, lambannya perizinan yang dikeluarkan KKP, berawal pada saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikeluarkan 2020.
 
Terdapat peraturan yang menyatakan pemindahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke KKP. Salah satunya seperti pengukuran kapal dan lain-lain.
 
“Nah, proses transisi ini membutuhkan waktu, karena menyangkut sumber daya, sistem dan sebagainya. Itu yang berdampak pada lambannya surat izin. Dan kelambanan ini harus diselesaikan agar tidak berdampak kepada nelayan,” papar Dani.
 
 
 
Tidak hanya nelayan, pihak lain yang juga dirugikan dari lambannya SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan KKP adalah pemilik kapal.
 
Kapal-kapal menganggur dan hanya bisa bersandar. Untuk itu, Dani berharap ada kepastian dari KKP seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Sebab jika dibiarkan terlalu lama, akan berdampak pada banyak pihak, termasuk nelayan.(viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com