Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bakal segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. 

Aturan itu sebelumnya sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 29 Juli 2022 lalu.

Apalagi kata dia, aturan ini sudah ada di dalam undang-undang sejak tahun 2009 silam.

BACA JUGA:Siap-siap, Ditlantas Polda Jambi Akan Tilang Warga Pakai Plat Dasar Putih Tulisan Hitam Bodong

BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Sungai Ning Ngadu ke DPRD Kota Sungaipenuh, Ini Penyebabnya

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. 

Menurut Firman yang juga mantan Kapolda Jambi ini, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

BACA JUGA:Akhirnya, Rupiah Hari Ini Kembali Menguat dan Berjaya

BACA JUGA:Brigadir J Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Sampai Ditegur Ajudan

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: