Polisi Tangkap 3 Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Tiga pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong saat di Mapolres Metro Jakarta Barat,--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga pelaku kasus pencurian di rumah kosong yang beraksi di kawasan Jakarta Barat diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga, Jalan Tanjung Duren Lama Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketiga pelaku yang berasal dari Jawa Tengah itu berinisial S, AM, dan BW.

Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu mencari rumah yang bakal diincar.

BACA JUGA:WNI di Sri Langka Diminta Hati-Hati, Begini Kondisinya Sekarang

BACA JUGA:Hari Ini Ratusan Jemaah Haji Asal Indonesia Mulai Bergerak ke Tanah Air

Para pencuri mengincar rumah yang lampu depannya menyala pada siang hari.

Seusai mendapat rumah korban, para pelaku mengintai gerak-gerik korban kapan mulai meninggalkan rumah.

"Memang modusnya dia sudah survei rumah calon targetnya, kemudian bolak-balik ke lokasi pastikan bahwa ini rumah kosong," kata Joko seperti dikutip dari JPNN.COM.

Saat beraksi, para pelaku memanjat pagar kediaman korban. Selanjutnya, pintu rumah dibobol.

BACA JUGA:Rebut Medali Emas dan Perak, 2 Atlet Panjat Tebing Indonesia Juarai Word Games di Amerika
BACA JUGA:Silahkan Cek Ulang Arah Kiblat, Matahari Berada di Atas Ka'bah Nanti Sore, Begini Caranya....

Para pelaku menggasak barang berharga korban, seperti uang hingga emas batangan.

"Ada uang, kemudian yang paling menonjol, sih, emas sampai 5 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar," ujar Joko.

Korban yang mengetahui rumahnya berantakan dan barang berharganya hilang langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan, tiga pencuri spesialis rumah kosong tersebut akhirnya ditangkap polisi.

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Jalan Bangko-Kerinci Macet, Puluhan Kendaraan Terjebak

BACA JUGA:Produktif Manfaatkan Teknologi, Pahami Fitur dan Manfaat Marketplace Untuk Tambah Cuan

"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ujar Joko.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*/dra)

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: