AWARDS
b9

Maling 60 Batang Kayu Bulian, Pria Ini Ditangkap Polsek Jelutung

Maling 60 Batang Kayu Bulian, Pria Ini Ditangkap Polsek Jelutung

Kapolsek Jelutung Choirul Umam.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian kayu bulian sebanyak 60 batang dengan panjang masing-masing sekitar dua meter. Kasus ini terjadi di Jl. Yunus Sanis, RT 24, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

Kapolsek Jelutung Iptu Choirul Umam mengatakan, pelaku utama yang berhasil diamankan adalah Ahmad Affandi (41), sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Satu orang sudah berhasil diamankan dan lima orang lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Menurut keterangan Choirul, modus pencurian ini dilakukan secara terencana oleh enam pelaku. Dua orang masuk ke dalam bangsal untuk mengambil kayu, dua orang lainnya membantu dari luar, sementara dua orang lagi bertugas membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Demi Narkoba, Residivis 9 Kali Ini Tak Jera Maling di Kota Jambi

"Modus operasi pelaku ini adalah dua orang memasuki ke dalam bangsal, dua orang dari luar ngambil dari dalam, dan dua orang lagi sarana sepeda motor dan dibawa ke dalam semak," tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Barang curian dibawa menggunakan sepeda motor dan disembunyikan di area semak-semak.

Polsek Jelutung masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar lima pelaku lainnya dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini di Wilayah Provinsi Jambi, 11 November 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: