Terbukti Rintangi Penyidikan, Advokat Tengku Ardiansyah Divonis 3 Tahun

Terbukti Rintangi Penyidikan, Advokat Tengku Ardiansyah Divonis 3 Tahun

Suasana Sidang--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, menjatuhkan vonis bersalah Kepada advokat Jambi, Tengku Ardiansyah, yang terjerat kasus merintangi proses penyidikan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, dengan dua hakim anggota Yofistian dan Bernard, kemarin (4/7), terdakwa Tengku divonis 3 tahun penjara. 

Perbuatan terdakwa Tengku Ardiansyah, sebagaiman diatur dan diancam dengan dakwaan tunggal, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” sebut Yandri Roni, membacakan amar putusannya.  

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Timur. JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa Tengku Ardiansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain pidana badan, penuntut umum mengenakan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Bangkit Berdaya di Kelurahan Tanjung Sari Belum Berjalan, Lurah: Masih Harus Koordinasi dengan Ketua RT Baru

BACA JUGA: Honda Everywhere, Promo Spesial dari Sinar Sentosa di Bulan Juli

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Selama proses persidangan, menurut penuntut umum, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dan terdakwa dinilai tidak kooperatif, serta tidak menyesali perbuatannya. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

Andi Gunawan, penasehat hukum Tengku Ardiansyah, menanggapi, putusan majelis hakim itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum, banding. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

“Kami selaku penaasehat hukum, akan mengajukan upaya banding. Dengan prisnipknya, kami menekan persoalan ini selaku sebagai advokat berfungsi sebagai pembela klien dalam hal mendampingi perkara itulah upaya-upaya yang kita lakukan,” tegasnya usai sidang. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: