HMI Sarolangun: Aturan Calon Kades Tak Boleh Terlibat PETI Jangan Sekadar Formalitas
Ilustrasi. HMI Cabang Sarolangun mengatakan, aturan calon kades tak boleh terlibat PETI jangan hanya formalitas.--
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun, mengatakan bahwa aturan calon kades tak boleh terlibat PETI jangan sekadar formalitas.
Ini menanggapi aturan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang mengatakan bahwa calon kades yang akan ikut Pilkades serentak, tak boleh terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Sarolangun agar digelar oktober mendatang.
Ketua Umum HMI Sarolangun, Debi Kurniawan mengatakan, jika aturan calon kades tak boleh terlibat PETI dilanggar, oknum tersebut harus diproses hukum.
Dia juga meminta agar dinas jangan hanya sekedar formalitas.
BACA JUGA:Kasus PMK di Jambi Capai 800, Pemprov Distribusikan 4.900 Vaksin
BACA JUGA:Pura-pura Pamit ke Toilet RS Raflesia Bengkulu, Rupanya Mahasiswi Seluma Melahirkan
Lanjutnya, jika setelah usai pemilihan terbukti ada salah satu oknum kades yang terlibat PETI, maka HMI Cabang Sarolangun akan mengambil langkah tegas dan menindaklanjutinya ke dinas terkait.
"Selaku sosial kontrol, tentu kami HMI Cabang Sarolangun akan mengawal proses ini sampai akhir. Karena ini menjadi langkah awal untuk menertibkan PETI. Kita minta aturan ini jangan hanya formalitas saja, cukup dengan membuat surat pernyataan. Tanpa pengawasan ketat," katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Menurutnya, Dinas PMD harus mengawal proses Pilkades serentak ini dengan ketat. Khususnya keterlibatan cakades dengan PETI.
"Ini kan proses dari awal dinas terkait tentu mengikutinya, jangan hanya sebatas aturan. Harus dikawal betul, khawatirnya nanti setelah nyalon mereka malah dengan bebas bermain PETI," ucapnya.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Turun, Dinas Perkebunan: Sabar, Jangan Demo
BACA JUGA:Ciptakan Berbagai Trobosan G20 RI untuk Pemulihan Ekonomi Global
Untuk diketahui, Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun, melarang bagi calon Kades terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: