Kemenhut Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Hutan Sekotong, NTB
Lokasi tambang ilegal di dalam Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian hutan dari aktivitas tambang ilegal.
"Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal," ujar Dwi di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:IOC Akhiri Kerja Sama dengan Arab Saudi, Olympic Esports Games Tetap Lanjut dengan Format Baru
Menurut Dwi, operasi penertiban dilakukan di kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Koordinasi operasi berlangsung pada 28-29 Oktober 2025 antara Gakkum Kemenhut, Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Sebagai tindak lanjut, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi lapangan pada 30 Oktober 2025, dengan memasang papan larangan dan garis PPNS di empat titik strategis, termasuk pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, area kolam penampung, serta dua titik lubang tambang utama.
BACA JUGA:IHSG Berpeluang Menguat, Ditopang Laporan Keuangan Bank dan Sentimen Global Campuran
Hasil operasi menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal. Mereka menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu, tanpa alat berat.
Melihat sebagian besar pelaku berasal dari masyarakat sekitar, penegakan hukum akan dilakukan bertahap dan disertai pendekatan sosial, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan aparat keamanan.
"Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, langkah-langkah penertiban harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan," tegas Dwi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




