Kasus Perempuan Dinikahi Perempuan Bisa Dihukum Berat, Ini Kata Kementerian PPPA

Kasus Perempuan Dinikahi Perempuan Bisa Dihukum Berat, Ini Kata Kementerian PPPA

"Seperti penistaan agama, tapi juga gelar yang mengaku dokter," sambung Endah.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap bijak. Sebab, katanya, kasus perempuan yang dinikahi perempuan ini masih tingkat Provinsi.

"Mungkin kasusnya masih di level provinsi, belum ke Nasional. Tetapi bila ada dugaan kasusnya ini rekayasa, tentunya masyarakat harus lebih bijaklah," tukasnya.

Sebelumnya, kedua perempuan itu berkenalan melalui aplikasi Tantan. Bermula dari situ, Erayani aka Ahnaf Arrafif mengajak NA untuk melakukan proses pernikahan.

BACA JUGA:Airlangga : Upacara Kemerdekaan RI Harus Digelar di IKN Baru pada 2024

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-76, Personel Polres Tebo Lakukan Pendakian Gunung Kerinci

Anehnya, awalnya tak ada proses lamaran terlebih dahulu yang dilakukan oleh keduanya.

NA menuturkan, karena sejak berkenalan Ahnaf mengaku seorang mualaf, sehingga modus tersebut dilakukan untuk mengelabui identitas dirinya kepada korban.

Kepada hakim Pengadilan Negeri kota Jambi, NA dan keluarganya sudah meminta untuk datang membawa keluarganya untuk berkenalan.

Karena berbagai alasan, pertemuan tersebut justru beralih untuk melangsungkan pernikahan secara siri.

Alasannya karena identitas terduga pelaku tengah melakukan pengurusan di Dukcapil.

BACA JUGA:Soal Konsumsi Jemaah Haji, Kemenag Keluarkan Kebijakan Baru

BACA JUGA:Akhiri Puasa Panjang, Atlet Menembak Jambi Raih 2 Emas, 4 Perak

Hingga terjadilah pernikahan hingga 10 bulan dan sudah melakukan hubungan itim layaknya sepasang suami istri.

Belakangan jati dirinya terungkap adalah seorang perempuan, setelah diminta ibu kandung NA, S, untuk menunjukkan jati dirinya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id