Kasus Perempuan Dinikahi Perempuan Bisa Dihukum Berat, Ini Kata Kementerian PPPA
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus pernikahan sejenis, yaitu antara perempuan yang dinikahi perempuan di JAMBI, rupanya menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Asisten Departemen Kementerian PPPA, Endah Sri Rezeki mengatakan, kasus perempuan yang dinikahi seorang perempuan di Jambi, bisa diproses hukuman berat.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial NA yang dinikahi Ahnaf Arrafif, seorang perempuan yang ternyata bernama Erayani, mengaku-ngaku sebagai laki-laki.
Menurut Kementerian PPPA, kasus pernikahan NA dengan Ahnaf Arrafif alias Erayani adalah kasus penipuan.
BACA JUGA:Tegas, Polisi Tembak Pelaku Begal Bendahara PWI Musirawas
BACA JUGA:Kebut Persiapan Liga santri, Personel Kodim 0415/Jambi Lakukan Gotong Royong
"Harus dilihat kasusnya dulu. Pernikahan sesama jenis ini kayaknya penipuan sebenarnya," kata Endah.
Ia menyebutkan terdapat beberapa jenis penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ahnaf Arrafif alias Erayani.
Untuk diketahui, pertama terduga pelaku Erayani menyamar sebagai laki-laki, menyembunyikan jati dirinya.
Lalu Erayani juga mengaku-ngaku sebagai dokter spesialis bedah syaraf, hingga berani mengimami jemaah salat Jumat.
"Artinya apa? Pelanggaran hukum lainnya juga harus diproses secara hukum pula," ujar Endah, dikutip disway.id.
Katanya, jika terduga pelaku Erayani terungkap telah merencanakan penipuan untuk merugikan keluarga korban, NA, makan setiap kasus dapat diproses hukum secara berat.
BACA JUGA:Ini Sepatu Berkendara Offroad yang Paling Aman
BACA JUGA:Korem 042/Gapu Gelar Tournament Friendly Golf
"Bukan hanya penipuan jenis kelamin, tapi terdapat juga kasus-kasus lainnya yang bisa diproses hukum berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id