Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Ditahan Kejari Tebo

 Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Ditahan Kejari Tebo

DITAHAN: Tersangka Mael, bersama dua tersangka lainnya resmi ditahan Kejari Tebo di Lapas.--

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Adik ipar mantan Gubernur JAMBI Fachrori Umar, yaitu Ismail Ibrahim alias Mael, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Selain Mael, pihak kejaksaan juga menahan dua orang lainnya, yaitu Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Tetap Sinulingga selaku PPK, dan dan Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom.

Penahanan dilakukan Rabu 15 Juni 2022. Ketiga tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang berindikasi korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung di Kabupaten Tebo, pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019.

Pantauan di Kejari Tebo, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00, hingga pukul 16.00.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin

BACA JUGA:Katalog Offline

Setelah pemeriksaan, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dibawa ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.

Turun dari bus kejaksaan, Ismail Ibrahim dan dua tersangka lainnya tampak sudah mengenakan rompi kejaksaan warna merah muda.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan Dinar mengatakan, pihaknya resmi menahan ketiga tersangka. “Saat ini (kemarin, red) sudah kita titipkan di Lapas Klas IIB Muara Tebo,” tegasnya.

Lanjut Wawan, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka telah dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Tebo.

BACA JUGA:Dikunjungi Presiden Jerman, Candi Borobudur Bakal Tutup Sementara

BACA JUGA:Setelah Ramai Roy Suryo Baru Minta Maaf usia Hapus Posting Meme Stupa Berwajah Presiden Jokowi

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan, apabila nanti proses pemberkasan administrasi masih dibutuhkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka kemungkinan akan diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.

Lanjutnya, terkait proses kerugian negara masih dihitung melalui BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. "Berapa hasil nilai kerugian negara, nanti kita akan rilis," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: