Siap Siap...Akan Ada Wacana Penerapan Cukai BBM hingga Detergen

Siap Siap...Akan Ada Wacana Penerapan Cukai BBM hingga Detergen

Kemenkeu berencana akan memberlakukan pajak bbm dan detergen. Foto : jpnn.com--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Siap siap akan ada yang baru terhadap penerapan cukai pada beberapa produk oleh Kementrian Keuangan.
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan cukai. Diantaranya pada bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa wacana tersebut masih akan digodok sehingga nantinya bisa menghasilkan kebijakan baru.
 
 
 
"Wacana ini sedang dalam tahap pengkajian," bebernya.
 
"Kita sedang  mengkaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin.
 
Hanya saja, belum ada kepastikan kapan wacana itu akan diberlakukan.
 
Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
 
Selain itu, wacana itu dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
 
Hal ini juga akan diberlakukan karena saat ini penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA, dan etil alkohol seperti dikutip dari jpnn.com.
 
 
 
“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” jelasnya.
 
Kami melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan,” tegas Febrio. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: