b9

Catet Ya! Pekerja Gaji Rp10 Juta Tak Dipotong PPh 21, Ini Penjelasannya

Catet Ya! Pekerja Gaji Rp10 Juta Tak Dipotong PPh 21, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Ada beberapa kriteria orang yang kena PPh 21.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan stimulus fiskal pada 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. 

Salah satu bentuk stimulus tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini dirancang agar penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat kewajiban pajak, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian.

Ketentuan mengenai insentif PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:Tragis! Ibu dan Anak Balita Tewas Usai Ditabrak Mobil di Jalan Lintas Bungo–Padang

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional.

Latar Belakang Pemberian Insentif PPh 21

Pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah merupakan langkah fiskal yang bertujuan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. 

Dilansir dari beritasatu.com, pmerintah menilai intervensi melalui kebijakan pajak diperlukan untuk menjaga kesinambungan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja pada sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Melalui kebijakan ini, perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan tetap dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

BACA JUGA:Segini Gaji Petugas Kebersihan Kota Jambi Saat Ini, Wali Kota Jambi akan Buat Skema Baru

Namun, pajak yang seharusnya dipotong tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga pekerja tetap menerima penghasilan secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.

Sektor Usaha Penerima Fasilitas PPh 21

Tidak semua sektor usaha memperoleh fasilitas PPh 21 DTP. Pemerintah secara khusus menetapkan sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis dan padat karya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: