Rencana Belanja Produk Lokal Rendah, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD

Rencana Belanja Produk Lokal Rendah, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD

Tito Karnavian tegas akan menolak APBD jika belanja produk lokal rendah. Foto : jpnn.com --

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Jika usulan APBD tanpa disertai daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen, maka Pemda siap siap usulan APBD akan ditolak.
 
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan bahwa pihaknya tidak akan setuju jika pengajuan APBD tidak melampirkan rencana pembelian produk dalam negeri.
 
"Kami tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri. Harus melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen," ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022.
 
 
 
Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama yang berasal dari UMKM maupun koperasi lokal.
 
Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota.
 
Gubernur bisa menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
 
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” kata Tito.
 
"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," tambah Tito.
 
Dia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM.
 
Sebab, UMKM bisa menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi covid-19.
 
 
 
Tito mengatakan komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran.
 
Realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp 55,56 triliun atau 11,01 persen dari APBD.
 
Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp 201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa," seru Tito.(viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: