Keluarkan Pergub, Pemprov Jambi Kini Sudah Bisa Tarik Pajak Alat Berat
Sekda Provinsi Jambi Sudirman-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi pada 2026 mendatang, terpangkas hingga Rp1,5 triliun.
Kondisi ini, tentu berpengaruh besar dengan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jambi wajib berpikir keras mencari sumber-sumber pendapatan baru.
Di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, Pemprov Jambi kini mulai melirik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, bahwa penurunan APBD ada banyak faktor, salah satunya penurunan dari dana alokasi khusus (DAK) yang semestinya diterima oleh provinsi dari pusat.
BACA JUGA:Kabur dari Batam, Buronan Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjab Barat
Kemudian, penurunan dana alokasi umum (DAU) dan juga penurunan dana bagi hasil (DBH). Apabila diverifikasi, kurang lebih Rp1,5 triliun yang harus mengalami pengurangan bagi daerah.
"Oleh karena itu, kita memang harus mulai mengencangkan ikat pinggang," kata Sekda Sudirman, Senin 6 Oktober 2025.
Sekda Sudirman menyampaikan, akibat penurunan APBD Provinsi Jambi itu juga akan berdampak pada program dan kegiatan.
Seperti penyaluran hibah dan penyaluran bantuan keuangan. "Karena itu, kita juga harus berupaya untuk mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru," katanya.
BACA JUGA:Waspada! Gunakan Rem Parkir Terlalu Lama Bisa Bikin Kampas Menempel dan Copot
Adapun, sumber pendapatan baru tersebut adalah pajak alat berat. "Pada tanggal 1 Oktober 2026 telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standard Operating Procedure (SOP) untuk penarikan pajak alat berat,” kata Sudirman.
Dengan dikeluarkan Pergub tersebut, Pemprov Jambi sudah bisa menarik pajak alat berat. Pemprov juga telah menginventarisir perusahaan-perusahaan mana saja yang punya kewajiban untuk menyelesaikan pajak alat berat.
"Salah satunya itu pajak alat berat, kita sudah mendorong untuk kita realisasikan pendapatannya di triwulan terakhir dan juga untuk tahun 2026," kata Sudirman.
Sudirman menyebutkan, bahwa target pendapatan dari pajak alat berat dalam triwulan terakhir sebesar Rp100 hingga Rp200 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




