KPK Tagih Hutang 3 Perusahaan Pelat Merah, Jumlahnya Puluhan Miliyar

KPK Tagih Hutang 3 Perusahaan Pelat Merah, Jumlahnya Puluhan Miliyar

--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu, PT Waskita Karya, PT.Adhi Karya dan PT. Hutama Karya harus segera melunasi hutang akibat dari merugikan keuangan Negara dari Proyek yang mereka kerjakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menagih hutang puluhan miliyar tersebut kepada tiga perusahaan pelat merah itu.

Diketahui, Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp 27,2 miliar.

Dari kerugian itu, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp 20,2 miliar.

BACA JUGA:Ngebet Gabung Barcelona, Lewandowski Langsung Hubungi Xavi Hernandez

BACA JUGA:Satu Pelaku Jambret di Jambi Selatan Ditahan BNNK Jambi, Berkas SPDP Sudah Dikirim ke Kejari

Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar.

Terakhir, Kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar. Dari kerugian itu, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp 10 miliar.

"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 19 Mei 2022.

Menurut KPK pelunasan utang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).  (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: