b9

Pisah Jalan Pemilu : Akhir dari Demokrasi Serentak, Awal dari Keadilan Elektoral?

Pisah Jalan Pemilu : Akhir dari Demokrasi Serentak, Awal dari Keadilan Elektoral?

DR Pahrudin Analis Politik dan Kebijakan Universitas Nurdin Hamzah-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025, yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, merupakan momen penting dalam sejarah demokrasi pemilu Indonesia.

Putusan MK ini menyudahi Rezim Pemilu Serentak yang telah berlangsung sejak 2019. Putusan ini memungkinkan rekonstruksi sistem pemilu untuk meningkatkan keadilan, efisiensi, dan peningkatan kualitas representasi politik di tingkat pusat dan daerah.

Namun, implementasi keputusan ini tidak selalu mudah. Pemilihan nasional dan lokal membutuhkan reorganisasi institusi penyelenggara, desain ulang proses dan logistik, dan peningkatan kapasitas pemilih dan partai politik.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan koreksi fundamental dalam sistem kepemiluan, sekaligus menghindari jebakan sekadar memindahkan beban teknis dari satu tahun ke tahun lainnya.

BACA JUGA:Musda Masih Tertunda, Golkar Jambi di Persimpangan ?

Keadilan Pemilu sebagai Nafas Reformasi

Pemenuhan prinsip keadilan pemilu adalah alasan normatif utama dalam Putusan MK. Karena harus memilih lima jabatan sekaligus, pemilihan serentak selama ini dianggap menyulitkan pemilih untuk membuat keputusan rasional.

Akibatnya, kontestasi menjadi terpusat pada pilpres, sementara pemilu legislatif dan kepala daerah tereduksi menjadi hanya "efek ekor jas."

Dengan pemisahan ini, pemilu legislatif dan pilpres bisa berjalan lebih fokus dan rasional, terpisah dari dinamika lokal yang memiliki persoalan dan ekosistem politik sendiri.

Pilkada sebagai arena demokrasi lokal memerlukan perhatian yang lebih besar, karena di sanalah rakyat bersentuhan langsung dengan pemerintahan yang menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BACA JUGA:Teng! Madian Saswadi Jabat Sekretaris Wilayah DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi

Menata Ulang Tahapan dan Kalender Pemilu

Salah satu konsekuensi utama dari keputusan MK ini adalah kebutuhan untuk menata ulang kalender pemilu di seluruh negeri.

Desain tahapan harus diperjelas sejak awal mengingat bahwa pemilihan nasional akan diadakan pada tahun 2029 untuk presiden, DPR, DPD, dan DPRD provinsi, dan pemilihan lokal akan diadakan pada tahun 2030 untuk gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: