AWARDS
b9

17+8 Tuntutan Rakyat: Apa Saja Peran Presiden, DPR, dan Partai dalam Memenuhi Tuntutan?

17+8 Tuntutan Rakyat: Apa Saja Peran Presiden, DPR, dan Partai dalam Memenuhi Tuntutan?

Poster 17+8 tuntutan rakyat yang di unggah di media sosial.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sejak tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025 terjadi demonstrasi besar-besaran di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Dalam rangka merangkum suara yang digaungkan oleh rakyat selama demonstrasi, dibuat 17+8 tuntutan rakyat oleh perwakilan yang berasal dari berbagai organisasi Indonesia. T

untutan ini dirangkum dari suara tuntutan yang digaungkan oleh rakyat selama demo.

Setiap tuntutan yang tertulis terdapat peran dari masing-masing pemangku kebijakan untuk memenuhi tuntutan rakyat. Dimulai dari Presiden, DPR, Partai Politik, Kepolisian, TNI, hingga Kementerian Sektor Ekonomi.

BACA JUGA:Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru, Menlu Sugiono Minta Diusut Tuntas

Terdapat 17 tuntutan yang harus dipenuhi hingga batas waktu 5 September 2025. Adapun rincian peran pemangku kebijakan yang dituntut rakyat untuk segera diselesaikan yaitu sebagai berikut:

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

BACA JUGA:Rincian Tuntutan 17+8 yang Digaungkan di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: