Libur Nataru! Ini Jadwal Larangan Operasional untuk Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi
Ilustrasi. Angkutan batu bara di Jambi juga dilarang beroperasi di jalanan, selama masa libur Nataru.-ist/jambi-independent.co.id-
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang dengan kereta gandingan.
5. Mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan batu), bahan tambang (batu bara) dan bahan bangunan.
BACA JUGA:Mengapa Melanggar Lalu Lintas Dianggap Biasa?
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 16 Desember itu disebutkan, bahwa ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat masa libur Nataru.
Waktu pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan saat:
1. Hari Minggu 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
2. Hari Minggu 4 Januari, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Sementara khusus untuk angkutan batu bara, pengaturan khusus lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



