AWARDS
b9

Sidang Perdana Kasus Prada Lucky akan Berlangsung Pekan Depan, 22 TNI Ditetapkan sebagai Terdakwa

Sidang Perdana Kasus Prada Lucky akan Berlangsung Pekan Depan, 22 TNI Ditetapkan sebagai Terdakwa

Anggota TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo-ANTARA/jambi-independent.co.id--

Sementara berkas kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa lainnya, di antaranya Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, hingga Yulianus Rivaldy Ola Baga.

BACA JUGA:Purbaya Yudhi Sadewa Akan Turun Langsung Awasi Aduan Masyarakat Lewat

Adapun berkas ketiga, bernomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, melibatkan empat terdakwa lain, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan internal di tubuh TNI.

Persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan, baik bagi keluarga korban maupun institusi militer itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait