Sidang Perdana Kasus Prada Lucky akan Berlangsung Pekan Depan, 22 TNI Ditetapkan sebagai Terdakwa
Anggota TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo-ANTARA/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian Prada Lucky C.S.Namo akhirnya akan memasuki tahap persidangan setelah proses hukum berjalan cukup panjang. Oditurat Militer III-14 Kupang telah resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada 20 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, sebanyak 22 anggota TNI akan duduk di kursi terdakwa atas dugaan keterlibatan mereka dalam penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima tiga berkas perkara lengkap.
BACA JUGA:Nah! 3 ASN Jambi Dipecat Sepanjang 2025, 1 Orang Terlibat Kasus Korupsi
Ia menyebutkan bahwa semua berkas tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak oditurat.
“Kami telah menerima tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan. Seluruhnya sudah diregister dengan nomor berbeda,” ujar Damai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kepala Dilmil III-15 Kupang, Letnan Kolonel Chk Joko Trianto, telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA:Legalitas Umrah Mandiri Ditetapkan, Jamaah Bebas Berangkat tapi Tanpa Perlindungan Penuh
Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 27 hingga 29 Oktober 2025, di Pengadilan Militer Kupang. Agenda awal persidangan adalah pembacaan dakwaan dari Oditur Militer.
“Hari pertama sidang dijadwalkan untuk terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, kemudian hari kedua untuk 17 terdakwa, dan hari ketiga untuk 4 terdakwa lainnya,” jelas Damai.
Ia menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, guna menjamin transparansi serta memungkinkan masyarakat dan media untuk memantau jalannya proses hukum.
BACA JUGA:Wah! Aksi Beli Investor Besar Dorong Kebangkitan Harga Bitcoin
Informasi terkait perkembangan perkara juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Dilmil III-15 Kupang.
Berdasarkan dokumen yang diterima, berkas pertama dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 berisi perkara dengan terdakwa Ahmad Faisal, yang merupakan Dankipan A.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




