Masuk Aceh atau Sumut? Yusril Pastikan Pemerintah Cari Penyelesaian Terbaik untuk Polemik 4 Pulau
Yusril Ihza Mahendra-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah saat ini masih mencari penyelesaian terkait polemik 4 pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum mengambil keputusan terkait apakah 4 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri). Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril, Minggu 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Al Haris Turun Gunung, Ini Arah Dukungan Ketua KONI Muaro Jambi
Oleh sebab itu, Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.
Menurut dia, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.
Atas ketidakjelasan itu, imbuh dia, Pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut.
BACA JUGA:Waduh! Suhu Makkah Capai 45 Derajat, Jamaah Haji Diimbau Selalu Bawa Air Minum
Pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam permendagri.
Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Menurut Yusril, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.
Kata dia, yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



