b9

Urgensi Pembahasan RUU Pemilu 2029

Urgensi Pembahasan RUU Pemilu 2029

Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag-ist/jambi-independent.co.id-

Misalnya, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang agar merevisi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini besarannya 4 persen.

BACA JUGA:Simak Nih! Ini Identitas Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Lahan PT AAS, Batas Batanghari-Sarolangun

MK meminta agar besaran itu dievaluasi dengan rasional dan memperhatikan pendapat para pakar agar ditemukan angka yang secara ilmiah lebih tepat.

Sebab besaran itu dinilai tidak selaras dengan sistem pemilu proporsional lantaran banyaknya suara rakyat yang terbuang.

Banyak partai politik yang gagal memenuhi ambang batas 4 persen tersebut, sehingga setinggi apa pun suara caleg mereka tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Keputusan MK ini tentu akan membawa celah hukum menjadi pekerjaan rumah bersama untuk kemudian para pihak memiliki sudut pandang yang sama terhadap aturannya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Tersangka Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

Pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Pemilu harus segera dilaksanakan, karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan rekonstruksi beberapa substansi di undang-undang tersebut.

Dimana tindak lanjut putusan MK yang memerlukan pembahasan secara matang dalam waktu memadai yang memungkinkan pelibatan para pemangku kepentingan secara luas akan terpenuhi.

Sehingga pembahasan RUU Pemilu dengan waktu yang cukup dapat menghindari ketergesaan ataupun penolakan masyarakat.

Selain itu, dengan waktu yang panjang pemerintah dan legislatif bisa melakukan simulasi pilihan kebijakan bila pembahasan RUU Pemilu segera dimulai simulasi pilihan kebijakan itu diperlukan agar nantinya penerapannya bisa tepat.

BACA JUGA:Lawan Narkoba! Kapolda Jambi Perintahkan Kasat Narkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan, Jangan Cuma Penyalahgunaan

Termasuk simulasi kebijakan ihwal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, model keserentakan, hingga sistem pemilu. Di mana semua isu tersebut perlu melibatkan pakar dan pemangku kepentingan secara luas.

Belajar dari Pemilu 2024 yang dinilai sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.

Idealnya ke depan, ada jeda antar tahapan pemilu dan pilkada sehingga bagi KPU sebagai penyelenggara, juga dapat mengatasi salah satu tantangan, yaitu soal himpitan tahapan yang sangat dekat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: